Berita dan Artikel

Tugas Dan Fungsi


Tugas:

Dinas Ketenagakerjaan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Fungsi:

  • Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan di bidang ketenagakerjaan;
  • Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang ketenagakerjaan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketenagakerjaan;
  • Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan bidang ketenagakerjaan;
  • Pengelolaan UPT; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya

 

 

Form Komentar