Visi Dinas Ketenagakerjaan
" Ketenagakerjaan Terkendali, Harmonis, Dinamis, dan Berkeadilan "
Pegertian dari visi tersebut di atas adalah sebagai berikut:
1. Ketenagakerjaan Terkendali maksudnya adalah Dinas Ketenagakerjaan dapat mengendalikan unjuk rasa dan mogok kerja yang dapat menyebabkan terganggunya proses yang berakibat kerugian baik terhadap pengusaha dan pekerja maupun terhadap perekomnomian daerah/nasional. Untuk itu pengendalian yang dilakuakn dapat melalui kebijakan-kebijakan strategis yang dapat menjaga hubungan industrial yang ‘kondusif" keadaan ini ditandai dengan:
- Berkurangnya unjuk rasa/pemogokan oleh pekerja;
- Penyelesaian kasus ketenagakerjaan yang cepat dan tepat;
- Hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.
2. Ketenagakerjaa yang harmonis artinya hubungan antara pekerja dan pengusaha dapat berjalan harmonis. Untuk itu Dinas Ketenagakerjaan perlu meningkatnya kesadaran pengusaha dan pekerja untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.
3. Dinamis artinya bahwa kebutuhan tenaga kerja dipengaruhi beberapa factor. Untuk itu tenaga kerja yang ada harus dapat berkompetisi dengan tenaga kerja dari luar. Untuk itu,Dinas Ketenagakerjaan akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Pemberdayaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja;
- Kemudahan untuk mendapatkan informasi pasar kerja.
4. Berkeadilan malsudnya bahwa Dinas Ketenagakerjaan tidak berpihak dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara pengusaha maupun pekerja dan mampu memberikan jalan keluar yang terbaik untuk kedua belah pihak.