Disnaker Gelar Focus Group Discussion Fasilitas Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi dan Komptensi
Tangerang (21/8) FGD Fasilitas Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi dan Kompetensi dalam rangka program kegiatan Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja di gelar oleh Disnaker Kota Tangerang melalui bidang Pelatihan Kerja dan Peningkatan Produktivitas. Kegiatan ini dikuti oleh 25 perusahaan yang ada di Kota Tangerang dan diselengarakan di ruang rapat lantai 2 Gedung Ketenagakerjaan Kota Tangerang jl. Perintis Kemerdekaan no 1 Cikokol Tangerang.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Moh. Rakhmansyah dan didampingi oleh Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Peningkatan Produktivitas, Sri Marsudiharti, dalam sambutan dan arahannya Moh. Rakhmansyah mengatakan bahwa dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Permenakertrans RI No 8 Tahun 2012 tentang Tata cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, serta PPRI No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional. Kemudian tambahnya, latar belakang dari kegiatan ini yaitu untuk mendukung pelatihan kerja yang berbasis kompetensi dan sertifikasi kompetensi diperlukan sistem standarisasi kompetensi kerja nasional yang berupa norma, standar, prosedur dan kriteria/nspic.
"sistem standarisasi kompetensi kerja nasional adalah tatanan keterkaitan komponen standarisasi kompetensi kerja nasional yang komprehensif dan strategis dalam rangka mencapai tujuan standarisasi kompetensi kerja nasional di indonesia", tambahnya.
Kabid Lattas, Sri Marsudiharti menambahkan bahwa standar kompetensi kerja nasional/skkni adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan per - undang-undangan.
Hadir narasumber dalam FGD ini berasal dari Subdirektorat Pengembangan dan Harmonisasi Standar Kompetensi Direktorat Bina Standarisasi Kompetensi dan Peraturan Kerja Direktorat Jendral Bina Pelatihan Kerja dan Produktivitas dan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi). Adapun materi yang disampaikan diantaranya Standar kompetensi sertifikasi, Kebijakan standar kompetensi dan Uji kompetensi. Diharapkan dengan adanya fgd ini dapat meningkatkan produktivitas para pekerja di perusahaan (mm)