Berita dan Artikel

Disnaker Kota Tangerang Gelar Rapat Proses Pelaksanaan Akreditasi LPK


Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang menggelar Rapat Proses Pelaksanaan Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), bertempat ruang rapat Gedung Disnaker, lantai 2 Jl. Perintis Kemerdekaan Cikokol, Kota Tangerang.

Kegiatan ini diikuti oleh 10 orang peserta dari unsur Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) yang ada di Kota Tangerang, Selasa (23/3/21).

Kepala Disnaker Kota Tangerang Rakhmansyah mengatakan, tujuan dari akreditasi suatu lembaga adalah untuk menjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan kerja dan peningkatan kredibilitas LPK.

Hal ini sangatlah penting, bagi lembaga itu sendiri untuk tetap diminati oleh masyarakat.

Tentang proses akreditasi LPK itu sendiri, menurutnya, dijaman serba online ini, lembaga dapat melakukan pengajuan permohonan akreditasi melalui online. Dimana ada beberapa tahap, diantaranya:

  1. LPK mengajukan akreditasi melalui login LPK Swasta melalui laman https.//kelembagaan.kemenaker.go.id
  2. LPK mengisi formulir F.01 dan melengkapi lampiran bukti-bukti berdasarkan kriteria.
  3. LPK menyerahkam dokumen akreditasi kepada KA-LPK Provinsi.
  4. KA-LPK menerima dokumen akreditasi dan menugaskan asesor untuk melakukan penilaian akreditasi.
  5. Jika hasil penilaian memenuhi syarat, LPK menerima sertifikat akreditasi.

“Semua data dan dokumen harus disertakan oleh LPK yang akan mendaftar akreditasi,” paparnya.

Adapun Lembaga pelatihan kerja yang selanjutnya disingkat LPK adalah LPK Pemerintah, LPK Perusahaan dan LPK Sawsta. Untuk LPK perusahaan dan LPK Pemerintah untuk didaftarkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang sedangkan LPK Swasta harus mendapatkan ijin dari DPMPTSP Kota Tangerang .

Sedangkan, Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK) adalah lembaga yang bersifat independen yang ditetapkan oleh Menteri untuk melaksanakan Akreditasi LPK, setelah mendapatkan rekomendasi dari Komite Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (KA-LPK) komite yang dibentuk oleh LA-LPK sebagai perpanjangan tangan untuk melaksanakan Akreditasi yang berkedudukan di ibukota provinsi.

Sesuai Permenaker No.34 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja, LA-LPK melakukan akreditasi kepada LPK yang memperoleh izin dan tanda daftar dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota.

“Akreditasi dilakukan berdasarkan program pelatihan kerja dan mengacu pada Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia (KMPI). Untuk itu, saya berharap kepada para lembaga yang belum terakreditasi agar segera terakreditasi,” pungkasnya. (MetroBanten)

Form Komentar