Tugas Dan Fungsi Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang
Tugas dan Fungsi Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang sesuai Peraturan Walikota Tangerang Nomor 133 Tahun 2021 :
Pasal 3
(1) Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan Daerah
dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi,
misi dan program Wali Kota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(2) Dinas mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan di bidang
ketenagakerjaan;
b. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang ketenagakerjaan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketenagakerjaan;
d. pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan bidang ketenagakerjaan;
e. pengelolaan UPT; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali Kota sesuai dengan lingkup
tugas dan fungsinya.
(3) Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.