Sekretariat
Tugas :
menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan perencanaan.
Fungsi :
a. penatausahaan urusan umum
b. penatausahaan urusan kepegawaian;
c. penatausahaan urusan keuangan;
d. pengoordinasian dalam penyusunan perencanaan Dinas;
e. pengoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan e-government; dan
f. pengoordinasian pelaksanaan tugas Bidang- Bidang dan UPT-UPT di lingkungan Dinas