Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja
Tugas :
menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
Fungsi :
a. penyelenggaraan koordinasi pemberian dan penyebarluasan informasi pasar kerja;
b. penyelenggaraan pelayanan antar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja;
c. penyelenggaraan koordinasi penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam pelayanan antar kerja;
d. penyelenggaraan verifikasi penerbitan izin kepada Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta;
e. penyelenggaraan perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
f. penyelenggaraan promosi penyebarluasan informasi syarat-syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat;
g. pengoordinasian pendaftaran,perekrutan dan seleksi calon TKI;
h. penyelenggaraan promosi penyebarluasan informasi syarat-syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat;
i. penyelenggaraan pembinaan keberadaan tenaga kerja asing di Daerah;
j. pengoordinasian penyelenggaraan Tenaga Kerja Luar Negeri pra dan purna penempatan;
k. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan
l. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.