Berita dan Artikel

Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja


Tugas :

menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.

Fungsi :

a. penyelenggaraan peryaratan kerja, pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja;
b. penyelenggaraan fasilitasi pembentukan dan pemberdayaan Lembaga Kerja Sama Bipartit di perusahaan, fasilitasi pembentukan dan pemberdayaan Lembaga Kerja Sama Tripartit;
c. penyelenggaraan upaya-upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial;

d. penyelenggaraan pengusulan rancangan penetapan Upah Minimum Kota dan sektoral ;
e. penyelenggaraan pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;
f. penyelenggaraan deteksi dini terhadap potensi perselisihan di perusahaan;
g. penyelenggaraan pembinaan, evaluasi dan fasilitasi/mediasi terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan syarat-syarat kerja; dan
h. melakukan pendaftaran alur proses, pendaftaran pemborongan pekerjaan, pendaftaran penyedia jasa pekerja/buruh
i. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan ; dan
j. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.

Form Komentar