Bidang Pelatihan Kerja dan Peningkatan Produktivitas
Tugas :
menyelenggarakan sebagian tugas Dinas di bidang kelembagaan dan pengawasan koperasi, pengembangan, penguatan dan perlindungan koperasi serta peningkatan kualitas SDM koperasi.
Fungsi :
a. penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi (PBK);
b. penyelenggaraan verifikasi informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan kepada lembaga pelatihan kerja swasta
c. penyelenggaraan koordinasi peningkatan kompetensi sumber daya manusia lembaga pelatihan kerja swasta;
d. penyelenggaraan koordinasi pemberian izin kepada lembaga pelatihan kerja swasta;
e. penyelenggaraan koordinasi/pemberian tanda daftar Lembaga pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan di perusahaan;
f. penyelenggaraan koordinasi / pemberian konsultasi produktivitas kepada perusahaan kecil;
g. penyelenggaraan koordinasi pengukuran dan analisis produktivitas tingkat kota;
h. penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri terhadap lembaga pelatihan kerja;
i. penyelenggaraan koordinasi pemantauan tingkat produktifitas;
j. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan
k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.