Tentang Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang
Profil Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang
Berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 133 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan, mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Wali Kota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ruang Lingkup Kegiatan :
Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang melaksanakan kegiatan di bidang ketenagakerjaan.
Susunan organisasi Dinas Ketenagakerjaan adalah :
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;dan
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja;
d. Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
e. Bidang Pelatihan Kerja dan Peningkatan Produktivitas;
f. UPT; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Domisili :
Jalan Perintis Kemerdekaan II No.1, Cikokol, Babakan, Tangerang, RT.007/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15111
Visi dan Misi :
Visi
Berdasarkan RENSTRA Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Tahun 2019-2023, Visi Dinas menyelaraskan dengan penjabaran visi dan misi Walikota Tangerang Tahun 2019-2023, yaitu "Terwujudnya Kota Tangerang yang Sejahtera Berakhlaqul Karimah dan Berdaya Saing".
Misi
Dinas Ketenagakerjaan mendukung pencapaian Misi ke-1 Kota Tangerang yaitu "Bersama membangun kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas".