Verifikasi Serikat Pekerja/Buruh oleh Bidang Hubungan Industrial & Jamsostek
Tangerang, 22 Januari 2024 - Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang melalui Bidang Hubungan Indutrial dan JAMSOSTEK melakukan verifikasi terhadap keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit) di perusahaan PT. Kaliraya Indah. Verifikasi tersebut dilakukan dengan berkunjung langsung ke perusahaan untuk memastikan keterlibatan KSPSI 1973 dalam hubungan industrial serta penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Tim verifikasi dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang tiba di PT. Kaliraya Indah pada hari ini, Senin (22/01/2024). Tujuan kunjungan ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan keanggotaan dalam LKS Tripartit yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Selama kunjungan, tim dari Dinas Ketenagakerjaan secara seksama memeriksa dokumen-dokumen yang terkait dengan keanggotaan perusahaan dalam KSPSI 1973 dan implementasi kebijakan ketenagakerjaan. Mereka juga melakukan wawancara dengan pihak manajemen perusahaan dan perwakilan dari KSPSI 1973 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Hasil verifikasi akan menjadi dasar bagi Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang dalam menilai sejauh mana keterlibatan KSPSI 1973 dalam hubungan industrial di PT. Kaliraya Indah dan apakah perusahaan tersebut telah mematuhi ketentuan-ketentuan terkait ketenagakerjaan. Penilaian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi dan standar ketenagakerjaan terpenuhi.
Kegiatan verifikasi ini juga sejalan dengan komitmen Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang dalam memastikan adanya keseimbangan dan keadilan dalam hubungan industrial di wilayah tersebut. Setelah proses verifikasi selesai, Dinas Ketenagakerjaan akan menyampaikan hasilnya kepada pihak terkait dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan temuan yang ditemukan.
DS