Berita dan Artikel

Kadisnaker Kota Tangerang : Berikut Ketentuan Pelaksanaan Pemberian THR tahun 2024


Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja dan Buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja, buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan mengatakan Pelaksanaan THR Keagamaan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekera Buruh di Perusahaan.

Atas dasar itu, Disnaker Kota Tangerang menginformasikan Surat Edaran Menaker RI nomor M/2/HK.04/III/2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja dan buruh di Perusahaan.

“Pemberian THR Keagamaan tersebut dilaksanakan dengan beberapa ketentuan,” kata Ujang menjelaskan.

Berikut ketentuan pemberian THR yaitu diantaranya sebagai berikut,
1. THR Keagamaan diberikan kepada:

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kera 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

b. Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tdak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

3. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:

a. bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (Dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih dibebankan sebesar 1 (satu) bulan upah.

b. bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetap: kurang dan 12 (dua belas) bulan, dibenkan secara Proporsional sesuai dengan perhitungan.
masa kerja —--X12 (satu) bulan upah.

4. Bagi Pekerja/Buruh yang bekera berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut.

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih. upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum han raya keagamaan.

b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kera kurang dan 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

5. Bagi Pekerja/Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

6. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja. peraturan perusahaan, perjajian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 3 (tiga) di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

7. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Mengupayakan agar perusahaan di wilayah Saudara Gubernur membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Menghimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

3. Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsuitasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Han Raya Keagamaan Tahun 2024 yang tenntegrasi melalu laman https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard

link download surat edaran : :: Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Tangerang :: (tangerangkota.go.id)

credit: Kadisnaker Kota Tangerang : Berikut Ketentuan Pelaksanaan Pemberian THR tahun 2024 (tangerangkini.com)

Form Komentar