Berita dan Artikel

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran THR 2025, Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan


Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan hak pekerja/buruh dalam menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka Posko Pengaduan THR 2025 bagi pekerja/buruh yang mengalami kendala dalam penerimaan THR dari perusahaan. Posko ini berlokasi di Gedung Disnaker Kota Tangerang, lantai 2, dan melayani pengaduan setiap hari sampai dengan tanggal 27 Maret 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Selain datang langsung ke posko, pekerja/buruh di wilayah Kota Tangerang juga dapat menyampaikan pengaduan terkait THR melalui link online berikut:
https://s.id/FormPengaduanTHR2025

Disnaker Kota Tangerang berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan pemberian THR berjalan sesuai aturan dan hak pekerja/buruh tetap terlindungi.

Form Komentar