Persyaratan

Syarat-syarat Permohonan PP ( Peraturan Perusahaan ) :


•Surat Permohonan ditujukan ke Kepala Dinas Ketenagakerjaan

•Konsep PP yang akan disahkan (2 eksemplar)

•Surat pernyataan/persetujuan  dari perwakilan pekerja

•Surat pernyataan bahwa tidak ada Serikat Pekerja (Jika di Perusahaan tidak ada SP)

•Surat persetujuan dari Pimpinan Serikat Pekerja yang menyatakan belum siap/mampu meningkatkan menjadi PKB (jika sudah ada Serikat Pekerja).

•Surat Pernyataan telah melaksanakan Struktur Skala Upah dan memperlihatkan Struktur Skala Upah kepada pejabat yang berwenang.

•Melampirkan fotocopy tanda keanggotaan perusahaan dan fotocopy pembayaran terakhir pembayaran terakhir BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;


Download File :