Persyaratan

Syarat-syarat Pendaftaran PKB ( Perjanjian Kerja Bersama ) :


•Surat permohonan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ditujukan ke Kepala Dinas Ketenagakerjaan;

•Naskah PKB yang sudah ditandatangani pengusaha dan perwakilan serikat pekerja/serikat buruh sebanyak 3 (tiga) rangkap. 2 (dua) rangkat diantaranya di atas materai yang cukup.

•Fotocopy SK PKB  dan Naskah PKB sebelumnya untuk pendaftaran PKB pembaharuan/ perpanjangan/perbaikan.

•Surat Pernyataan telah melaksanakan Struktur Skala Upah dan memperlihatkan Struktur Skala Upah kepada pejabat yang berwenang.

•Melampirkan fotocopy tanda keanggotaan perusahaan dan fotocopy pembayaran terakhir pembayaran terakhir BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;


Download File :