Persyaratan

Persyaratan Tanda Daftar Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan (LPK PERUSAHAAN) :


Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dengan melampirkan :

a) Fotocopy akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan sebagai badan hukum yang disahkan oleh instansi yang berwenang;
b) Daftar Riwayat Hidup penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang dilengkapi dengan identitas diri (KTP) dan pas photo ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
c) Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama lembaga;
d) Fotocopy tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan;
e) Wajib lapor ketenagakerjaan;
f) Profil LPK yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang sekurang-kurangnya memuat:
1.Struktur organisasi dan uraian tugas;
2.Daftar riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan;
3.Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 (satu) tahun;
4.Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan;
5.Kapasitas pelatihan pertahun;
6.Daftar sarana dan prasarana sesuai dengan program pelatihan kerja yang akan diselenggarakan
7.Waktu  : 5 hari Kerja;
8.Biaya   : Gratis.