Persyaratan

Syarat-syarat Pendaftaran PKWT ( Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ) :


- Surat permohonan pencatatan PKWT kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan;
- Melampirkan Rekapitulasi daftar nama PKWT yang akan dicatatkan;
- Melampirkan Contoh Perjanjian Kerja.
- Memenuhi ketentuan Peraturan Walikota Tangerang No 70 Tahun 2019 yang mengatur penerimaan karyawan PKWT berasal dari Kota Tangerang wajib berjumlah minimal 40%.

 

PENCATATAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) (Pasal 14 PP 35 Tahun 2021)
- PKWT harus dicatatkan oleh Pengusaha pada Kementerian Ketenagakerjaan secara daring;
- Dalam hal pencatatan PKWT secara daring belum tersedia maka pencatatan PKWT dilakukan oleh pengusaha secara tertulis di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.