Syarat-syarat pengajuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) :
1. Surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan di tandatangani oleh pihak perusahaan
2. Surat tanggapan tidak menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pekerja di tandatangani oleh pekerja
3. Surat laporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan ditujukan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang yang di tandatangani oleh pihak perusahaan
4.Perjanjian Bersama antara Pengusaha dan Pekerja
5. Bila lebih dari 1 karyawan disertai dengan Daftar Karyawan
Download File :