Persyaratan

Persyaratan Pembuatan Laporan Keberadaan Tenaga Kerja Asing :


1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan
2. SK notifikasi
3. RPTKA
4. KITAS
5. Passport
6. Wajib Lapor Ketenagakerjaan
7. Foto uk. 4x6 3 lembar (latar belakang merah)

Untuk Informasi Lebih lanjut dapat datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan Lantai 4 Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja