Syarat-Syarat Pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh :
•Surat Pemberitahuan pembentukan SP/SB dari Pengurus SP/SB ditujukan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan;
•Berita Acara pembentukan SP/SB;
•Daftar nama-nama anggota pembentukan SP/SB minimal sebanyak 10 (sepuluh) orang;
•Susunan dan nama pengurus SP/SB;
•Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga SP/SB;
•Surat Pernyataan anggota SP/SB tidak menjadi anggota SP/SB lain apabila pembetukan SP/SB di dalam perusahaan yang sudah ada SP/SB nya.