Persyaratan

Syarat-Syarat Pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh :


•Surat Pemberitahuan pembentukan SP/SB dari Pengurus SP/SB ditujukan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan;

•Berita Acara pembentukan SP/SB;

•Daftar nama-nama anggota pembentukan SP/SB minimal sebanyak 10 (sepuluh) orang;

•Susunan dan nama pengurus SP/SB;

•Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga SP/SB;

•Surat Pernyataan anggota SP/SB tidak menjadi anggota SP/SB lain apabila pembetukan SP/SB di dalam perusahaan yang sudah ada SP/SB nya.