Persyaratan

Syarat-Syarat Pendirian Bursa Kerja Khusus (BKK) :


Untuk mendapatkan Ijin Pneidirian BKK, harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dinas Ktenagakerjaan Kota Tangerang dengan melampirkan:

1. Struktur Organisasi dan nama-nama pengelola BKK;

2. Keterangan atau penjelasan tentang sarana kantor untuk melakukan Kegiatan Antar Kerja

3. Rencana Penyaluran Tenaga Kerja (RPTK) selama 1 (satu) tahun; dan

4. Surat ijin pendirian dan operasional bagi satuan pendidikan menengah dan pendidikan tinggi swasta serta lembaga pelatihan kerja swasta dari instansi berwenang.